Banggai Three Fakta News-Aparat Polres Banggai mengamamankan seorang pria kakek-kakek inisial UA (72), diduga mencabuli seorang perempuan anak di bawah umur 13 tahun, Kamis (14/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur.
Menurutnya, pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai Imam Masjid,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi, di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada Jumat 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.40 Wita. Dimana korban usai melaksanakan sholat dan mengaji diajak pelaku masuk kembali di sealah satu Masjid.
Saat itu kata Kasat, pelaku menyuruh korban untuk berbaring dan memaksanya, hingga akhirnya berhasil mencabulinya.
“Kasus ini kemudian terkuak, karena pihak keluarga melaporkan kejadian itu, ke SPKT Polres Banggai pada Rabu pada Rabu 13 Agustus 2025, dan langsung ditindaklanjuti,” terang Kasat.*/PAR