Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian kartu remi jenis bingo-bingo, di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Sabtu (28/6/2025).
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy diruang kerjanya, Kamis (3/7/2025) mengatakan, pengungkapan kasus perjudian tersebut, berawal dari informasi warga yang resah dengan ulah mereka melakukan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Dalam operasi tersebut kami mengamankan sebanyak 20 orang, yang terdiri dari 13 pria dan 7 wanita,” kata Kasat.
Barang bukti yang disita lanjutnya, papan taruhan 78 lembar, satu papan bandar, uang pecahan Rp 50 Ribu, Rp 20 Ribu, Rp 10 Ribu, Rp 5 Ribu, Rp 2 Ribu, 1 Ribu dan koin dengan jumlah total Rp 557 Ribu.
“Para pelaku mengaku aksi perjudian tersebut sudah berlangsung kurang lebih 2 minggu terakhir,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan mereka menimbulkan keresahan bagi warga lain karena berlangsung mulai pukul 19.00 malam hingga 06.00 Wita pagi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal serta menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.
“Kini para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan penyelidikan serta proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau warga untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya demi Kamtibmas yang kondusif.*/PAR