Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial RL alias Into (41) warga Luwuk, diduga melakukan pencurian baling-baling kapal, di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Selasa (5/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy diruang kerjanya, Rabu (6/8/2025) mengatakan, pelaku melakukan pencurian tersebut, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, pada Sabtu 2 Agustus 2025 lalu.
“Pelaku ditangkap ditempat tinggal seorang perempuan inisial Y di Kelurahan Luwuk. Pelaku juga merupakan mantan residivis kasus yang sama,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi saat korban Abubakar Mointi (37) hendak memperbaiki kondisi kapalnya yang tengah rusak dipinggir pantai.
“Saat korban mengecek baling-baling kapalnya, ternyata sudah hilang,” terangnya.
Selanjutnya, korban sudah berusaha mencari dan bertanya-tanya kepada tetangga namun tidak ditemukan juga.
Setelah diintrogasi petugas kata Kasat, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil baling-baling kapal pada malam hari dengan cara memotong menggunakan gergaji besi.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, namun barang bukti balaing-baling kapal telah dijual ke salah seorang penumpang kapal tujuan Luwuk-Taliabo seharga Rp500 ribu,” tandas Kasat.*/PAR