Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melimpahkan tersangka inisial AB alias Ance (50) warga Kelurahan Baru, Luwuk, tersangka kasus pencurian rumah kosong, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (12/9/2025).
Penyerahan tersangka tersebut berdasarkan surat dari JPU nomor 2156/P.211/Eoh.1/09/2025 tanggal 11 September 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jalal, SH.
“Dengan diserahkannya AB, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejari hingga putusan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banggai,” kata Kasat.
Ia menuturkan, pencurian itu terjadi pada 13 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 3.30 Wita, di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, dimana tersangka mengambil 2 unit TV, uang Rp3 Juta, 1 buah salon TV, 10 picis celana jeans, 3 set baju jualan, sepasang sendal, 1 lembar selimut dan 1 tas ransel.
“Rumah milik Ady Candra Ahmad (44) itu sedang lagi kosong ditinggal pemiliknya keluar kota. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp12,4 Juta,” terang Kasat.*/PAR