Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial RI (27), diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AS (27), yang terjadi di Jalan Mandapar, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis 18 Juli 2025 lalu.
Pelaku diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan, di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (30/7/2025), sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi korban Nomor; LP/B/525/VII/2025/Sulteng/Res Bgi/SPKT.
“Saat itu sekitar pukul 9.00 Wita, korban mendatangi rumah pelaku dengan tujuan, menanyakan perihal apa maksut perbuatan pelaku membawa senjata tajam jenis parang kepada orang tuanya,” terang Kasat.
Kemudian dengan tiba-tiba lanjutnya pelaku langsung memukul korban dibagian bibir dengan tangan terkepal, setelah itu membanting tubuh korban ketanah sebanyak tiga kali.
“Akibat kejadian tersebut, bibir korban berdarah dan merasa kesakitan, dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” kata Kasat.
Hasil interogasi petugas lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dengan tangan terkepal berulang kali.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR