Palu Three Fakta News-Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng, meringkus seorang pria residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka inisial EL (27) warga Huntara, Mamboro Palu tersebut, diamankan petugas, di Pergudangan Layana Kota Palu, Senin (21/7/2025).
Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari diruang kerjannya, Rabu (23/7/2025) mengatakan, tersangka tidak tanggung-tanggung, telah beraksi melakukan Curanmor, di di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Selain itu tersangka juga mengakui sebanyak 21 TKP melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi terkait pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore Kota Palu tanggal 29 Juni 2025 lalu.
“TKP curanmor dan atau Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang pernah dilakukan tersangka meliputi wilayah Kota Palu, Sigi, Pantai Barat Donggala dan Dongi-Dongi Poso,” terang Sugeng.
Menurutnya, tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng, masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan barang bukti, dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali.*/PAR