Palu Three Fakta News-Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari-Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 161 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 214 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 457 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian, 404 orang laki-laki dan 53 orang perempuan.
“Jumlah tersangka yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulteng masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Olehnya itu lanjutnya, pihaknya terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pengedar dan pengguna narkotika lainnya.
Selain itu kata Sugeng, pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 48.665,6248 gram, ganja sebanyak 1.113,12 gram, tembakau gorila sebanyak 134,13 gram, dan obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir.*/PAR