Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Polda Sulteng Pastikan Kasus Penghinaan Guru Tua Masih Dalam Tahap Proses

29
×

Polda Sulteng Pastikan Kasus Penghinaan Guru Tua Masih Dalam Tahap Proses

Share this article

Palu Three Fakta News-Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan penyidikan terhadap kasus penghinaan Almarhum Al-Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi.

Bahkan setiap langkah penyidikan yang dilakukan timnya yang melibatkan terlapor inisial MFP alias GFP terus dibawah arahannya, bahkan ia turun langsung memimpin penyidikan hingga ke Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta.

Example 300x600

Polda Sulteng memastikan penyidik Ditressiber terus bekerja secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Kami pastikan kasus penghinaan terhadap Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber Polda Sulteng, langkah-langklah penyidikan telah menunjukan perkembangannya,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, di Palu, Rabu (2/7/2025)

Menurutnya, penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur, minggu lalu tim baru saja kembali dari wilayah Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta untuk melengkapi penyidikan kasus tersebut.

“Ada 4 saksi yang diperiksa di Bantul Yogyakarta termasuk terlapor MFP alias GFP, Surabaya 1 saksi, Jakarta 1 saksi,” terangnya.

Termasuk penyidik juga sudah memeriksa 2 ahli dari Universitas Trisakti Jakarta yaitu ahli pidana dan ahli sosiologi hukum, serta ahli bahasa dari UIN Sarif Hidayatullah Jakarta.

Selama di wilayah Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta lanjutnya, penyidik Ditressiber Polda Sulteng dipimpin Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi juga sudah melakukan penggledahan dan penyitaan di Pondok Roudlotul Fatihah yang berada, di Kelurahan Pleret, Kapunewon Pleret Kabupaten Bantul,

Djoko menuturkan, ada beberapa barang yang disita saat penggledahan, diantaranya satu unit Iphone 13 Pro Max, satu unit Airpods, satu unit MacBook Pro M1 13 inch, satu blangkon warna hitam, lis batik warna merah putih, satu lembar kemeja koko warna hitam motig kotak-kotak, satu lembar baju kaos warna abu tua dan akun email Gusfuadchanel@gmail.com.

“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan 7 ahli. Rencana tindak lanjut penyidik segera akan mengagendakan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia memastikan, penyidikan terkait kasus penghinaan Guru Tua terus diproses, pihak pelapor atau keluarga untuk mengetahui perkembangan kasus ini bisa menghubungi Dirressiber Polda Sulteng atau Tim Penyidik.*/PAR

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply