Palu Three Fakta News-Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan status perkara dari penyidikan ke tahap penyelidikan, kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup yang meresahkan warga tersebut.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, diruang kerjanya, Kamis (24/7/2025)
Menurutnya, kasus tersebut menimbulkan keresahan para nasabah dengan mendatangi beberapa kantor OMC yang ada di Sulteng. Berdasarkan hal itu, dengan gerak cepat, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng secara proaktif langsung melakukan penyelidikan.
“Sebanyak 15 orang telah dilakukan pemeriksaan yang sebagian besar adalah para leader OMC yang ada di Sulteng,” terangnya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ke tahap penyidikan.
“Hasil penyidikan kasus tersebut, penyidik menduga ada persitiwa pidana sebagaimana Undang Undang (UU) nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d,” tuturnya.
Untuk perkembangan selanjutnya kata Sugeng, pihaknya nanti akan memberikan informasi terkait kasus tersebut.*/PAR