Palu Three Fakta News-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan berat kurang lebih dari 7,2 Kilo gram (Kg), di Mapolda Sulteng, Senin (22/9/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring mengatakan, pelaku inisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi tersebut, keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba.
“Kedua pelaku diamankan petugas di salah satu rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12 Kota Palu, Minggu (21/9/2025) dini hari,” kata Pribadi.
Saat dilakukan penggeledahan kata dia, pihaknya menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening.
“Barang bukti yang berhasil disita total mencapai 7 kilogram sabu, dengan rinciannya, 6 Kg sabu-sabu dalam kemasan bungkus plastik durian besar, dan dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, petugas juga mengamankan beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil seberat kurang lebih 200 gram dan menyita 25 butir pil ekstasi berwarna kuning. Barang pendukung kejahatan lainnya, timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar berwarna hitam, tiga unit ponsel pintar, yaitu satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 13, dan dua unit ponsel merek Oppo.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini,” tanda Pribadi.*/PAR