Palu Three Fakta News-Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan seorang pria diduga melakukan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diambil dari Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulteng
Pria inisial SP (44) warga Boladangko, Kecamtan Kulawi, Kabupaten Sigi tersebut, diamankan petugas, di BTN Green Garden Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025)
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sigi dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng
“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu 20 (dua puluh) sashet plastik cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020,06 gram,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Setelah diintrogasi petugas lanjutnya, pelaku mengakui barang haram tersebut didapatkan dari wilayah tatanga Kota Palu, untuk selanjutnya dibuat paket sedang sebanyak 20 shaset untuk diedarkan kembali di Kota Palu.
Selain itu sambungnya, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit speaker, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip kosong.
Kasubbid Penmas juga mengklarifikasi, terkait adanya unggahan akun Adeng Inar di media sosial (medsos) yang menyebut, penggrebekan tadi malam di Kulawi 20 kilo gram (Kg) menyala bossssss. Unggahan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan yang benar penangkapan di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 sashet narkotika sabu dengan berat bruto 1.020,06 gram.
“Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulteng, dan pelaku diduga telah melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” terang Sugeng.*/PAR