Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Pasca Bentrokan Warga Desa Bimor Jaya dan Keuno, Polres Morut tetapkan delapan tersangka

58
×

Pasca Bentrokan Warga Desa Bimor Jaya dan Keuno, Polres Morut tetapkan delapan tersangka

Share this article
Oplus_16777216

Morut Three Fakta News-Pasca bentrokan oknum warga Desa Bimor Jaya dengan warga Keuno, yang terjadi pada hari Sabtu, (19/7/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, di perempatan Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, dimana salah satunya mengalami luka parah dibagian kepala dan harus menjalani operasi.

Sehingga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morut menetapkan 8 tersangka, yang disampaikan oleh Kasatreskrim diwakili oleh KBO Iptu Theodorus Risupal, didampingi Kanittipidkor Iptu M.Amarah, Aiptu Amran Simanjuntak, dan Bripka Fredrik F. Jawali, di aula Satreskrim Polres Morut. Senin, (21/7/2025), malam.

Example 300x600

Theodarus mengatakan, pihaknya akan menyampaikan terkait perkembangan kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekeraan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari tersebut.

“Sebanyak 7 orang telah dilakukan penahanan yakni, inisial NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20), dan satu orang BYFB alias B tidak dilakukan penahanan karena umur masih 17 tahun,” kata Theodarus.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas lanjutnya, sebanyak 10 batu, 3 batang bambu dan 4 potong kayu. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiiring dilakukannya pengambangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini.

“Seluruh tersangka kenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,: terangnya.

Sementara dua orang lain lagi sambungnya, EB dan D yang bersamaan diamankan dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan.

Pada kesempatan Theodarus mengimbau warga, agar tidak mudah terprovokasi oleh issu-issu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morut.

Sementara Amran Simajuntak mengatakan, pihaknya akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur.

“Olehnya, saya menghimbau kepada seluruh masyarakyat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tandasnya.*/PAR

Example 300250
Example 120x600