Parigi Three Fakta News-Polres Parigi Moutong menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Maleali, Kecamatan Sausu, inisial ST (55) bersama mantan Bendaharanya inisial SF (36) tahun anggaran 2021-2022, dengan kerugian negara sebanyak Rp 384.830.760, di Mapolres Parigi Moutong, Selasa (29/7/2025).
Kasus tersebut berdasarkan dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sausu, yaitu LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Penyelidikan kemudian ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan resmi, tertanggal 29 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim didampingi Kasi Humas Iptu Sumarlin mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui kedua tersangka telah menarik anggaran DD dari Bank Sulteng namun tidak merealisasikannya sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Pada tahun 2021, Desa Maleali menerima DD sebesar Rp1.151.053.000, namun dua kegiatan utama yakni pengadaan mobil ambulance senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94.500.000 tidak pernah dilaksanakan alias fiktif,” terang Kasat.
Ia menuturkan, modus serupa kembali lagi dilakukan pada tahun 2022, dari total DD sebesar Rp813.261.000, ditemukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan Ambulance sebesar Rp55.000.000 dan pengadaan bibit senilai Rp60.200.000, dan kegiatan tersebut juga tidak pernah direalisasikan.
“Kedua tersangka bahkan sempat menjanjikan pengembalian DD tersebut, namun hingga kini tak kunjung dipenuhi,” kata Kasat.
Menurutnya, DD tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760.
“Sebanyak 76 dokumen penting disita dari berbagai instansi, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, hingga KPPN Parigi,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan keuangan desa, dan pihaknya berkomitmen siap memberantas korupsi di wilayah Sulteng.*/PAR