Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti Mempunyai kekuatan Hukum Tetap

18
×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti Mempunyai kekuatan Hukum Tetap

Share this article
oplus_2

ThreeFaktaNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) priode Januari-Mei 2025, di halaman Kantor Kejari Banggai, Jumat (20/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto, SH, MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagaimana tugas penuntut umum sesuai dengan regulasi yang ada, penuntut umum adalah sebagai pelaksana atas putusan yang mempunyai hukum kekuatan tetap atau (Inkracht).

Example 300x600

“Barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan obat-obat terlarang dan barang bukti lainnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga dimusnahkan dengan cara di blender, dibakar dan di gerenda,” terang Kajari.

Ia menuturkan, narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan sebanyak 247, 9905 gram dengan 34 perkara, obat-obat terlarang  Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 39.340 butir dengan 4 perkara. Sementara perkara perikaran 2 perkara, perkara orang harta dan benda 2 perkara, dan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 7 perkara.

Kajari menegaskan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kejari Banggai, dalam rangka melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdapat kepastian hukum.

Tidak menutup kemungkinan kata dia, barang bukti tersebut, bisa disalahgunakan sehingga dimusnahkan pada waktu yang sudah ditentukan, secara berlanjut dan berkala.

“Di Kabupaten Banggai sangat menyolok sekali perkembangan peredaran narkotika. Olehnya, setiap bulan pasti ada perkara yang diproses di penyidik, sehingga penyidik mengirimkan SPDP secara rutin,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melakukan penegakan hukum pihaknya sangat  serius, karena perkara narkotika tersebut, sebagai mana pasal 112  hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pada pasal 114 hukumannya maksimal 20 tahun 

“Saya berharap adanya efek jera bagi pelaku dan juga calon pelaku lainnya untuk tidak melakukannya lagi atau bakal melakukan lagi tindak pidana narkotika baik pengonsumsi, pengedar atau menjadi perantara dalam perkara narkotika,” tandas Anton.

Ia menambahkan, baru-baru ini ada perkara ditangani pihaknya ditemukan barang bukti 1 kilo gram narkotika tuntutannya 15 tahun. Ada juga hukumannya sekitar 10 tahun, adanya seseorang membantu bersama-sama dan ada kesepakatan untuk membawa barang bukti narkotika dari Palu di bawa menuju Banggai untuk diedarkan.

Dalam menghindari narkoba tersebut sambungnya, pihaknya sudah melakukan penyuluhan hukum, dengan kegiatan Jaksa menyapa atau jaksa masuk sekolah, agar siswa-siswa dapat menghindari, menjauhi narkotika, yang menjadi alat merusak mental generasi penerus dan juga merusak masa depan bangsa.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim Polres Banggai, BPOM, mewakil Dandim 1308/LB, serta Kasi dan Kasubag Kejari Banggai.*/PAR

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply