Palu Three Fakta News-Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan, akan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol Roy Satya Putra saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota, baik terkait pidana maupun kode etik,” kata Roy.
Sebelumnya kata Roy, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan ada empat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban bernama MR, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Satu di antara pelaku disebut merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.
“Kapolda Sulteng, sudah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Roy.
Kalau melanggar pidana lanjutnya, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin.
Ia menyebut, oknum Polisi yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus jika terbukti melanggar pidana.
“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut, mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan ia memastikan proses penindakan akan berjalan transparan.
“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Roy mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut. Semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepada masyarakat, jangan khawatir. Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Kasus pengeroyokan di Morowali ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila ada keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya.*/PAR