Poso Three Fakta News- Dugaan pemerasan yang dilakukan Plt. Kepala Desa (Kades) Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Herman S. Samana, terhadap warganya Nurdin DG Sitimmu, terkait uang ganti rugi perbaikan jalan kantong produksi sebanyak Rp15 Juta, mendapat tanggapan dari Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Poso.
Diketahui dugaan pemerasan yang dilakukan Plt. Kades terhadap korban Nurdin DG Sitammu sebanyak Rp15 Juta tersebut, sudah dilaporkan korban ke pihak Polres Poso, dengan Laporan Polisi Nomor : STPL / 110 / VI / Sulteng / Res Poso tertanggal 10 Juni 2025, dengan laporan dugaan tindak pidana pemerasan.
Korban berharap kepada Polres Poso, agar proses dugaan pemerasan yang dilakukan Plt. Kades Tongko tersebut, segera ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Repulik Indonesia.
Plt. Kepala Dinas (Kadis) PMD Poso, Frits Sam Purnama, yang juga sebagai, Pj. Kepala Badan Perencanaan Pembangun Daerah (Bappeda), melalui WhatsApp tertulisnya menyatakan, kalau kasus dugaan pemerasan dari Plt. Kades Tongko terhadap warganya baru diketahuinya lewat berita media.
“Saya sudah perintahkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PMD Ridwan Bempa, untuk lakukan penelusuran akan masalah ini,” kata Frits.
Bahkan kata dia, kalau perlu untuk mengundang semua pihak dan mendengarkan penjelasan mereka. Baik itu Plt. Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tongko maupun Camat Lage.
Ia menyebut, selanjutnya kalau memang mau dapat informasi yang lebih jelas silahkan hubungi saudara Sekdis. Terima kasih.
“Iya, kami sementara pelajari kasusnya. Semua harus ada fakta. Laporan Polisi belum bisa jadi fakta,” jawab Frit melalui pernyataan singkat lewat WhatsApp pribadinya.
Sementara Sekdis PMD Poso Ridwan Bempa melalui sambungan telepon seluler mengatakan, dirinya sudah memanggil Plt. Kades untuk klarifikasi sebelum terjadinya penuntutan warganya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian, artinya kami menyerahkan kepihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara berlanjut,” kata Ridwan.
Menurutnya, bagaimanpun penjelasan terkait masalah tersebut, dirinya tidak membela perangkat desanya, dan juga tidak membela masyarakat.
“Kalaupun ada pelanggaran yang dibuat oleh Plt. Kades Tongko, sebagai pejabat yang kami tunjuk hari ini juga kami copot pak,” tegasnya.
Olehnya itu lanjutnya, terkait kasus tersebut melalui pemeriksaan yang sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian. Terkait kerugian tersebut dari tim Inspektorat memeriksanya, namun pihak Inspektorat belum melakukan pemeriksaan terkait kerugian tersebut.
“Jika terbukti hasil pemeriksaan inspektorat maupun pemeriksaan kepolisian dan alat bukti yang cukup yang bersangkutan memang benar-benar bersalah kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Camat lage Yuliette I. Manusama, dihubungi media ini melalu sambungan telepon seluler, Kamis (7/8/2025) mengatakan, kasus itukan prosesnya sementara jalan di Polres Poso. Jadi saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menunggu apa hasil nantinya dari pihak kepolisian.
“Kami dari Pemkab Poso, tidak mengambil tindakan apa-apa terhadap Pj. Kades Tongko, namun masih menunggu hasil dari pihak kepolisian,” kata Camat.
Terkait permasalahan dugaan pemerasan yang dilakukan Pj. Kades terhadap warganya kata Camat, ia juga sudah mendengar keterangan dari Pj. Kades, dari Kapolmas dan dari pihak-pihak lain.
“Masyarakat sudah melaporkan Pj. Kades ke Polres Poso, itu aja pak kita tunggu, bagaimana akhirannya baru nantinya ditindaklanjuti dengan langkah selanjutnya,” terang Camat.
Menurut Camat, pihak Pemerintah Kecamatan Lage juga masih menunggu hasil dari Polres Poso keluar, nantinya bagaimana mengambil langkah selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara Plt. Kades Tongko melalui sambungan telepon seluler, Rabu (6/8/2025) mengatakan, ia mengakui bahwa uang ganti rugi perbaikan jalan sebanyak Rp15 juta tersebut sudah diterimanya yang disaksikan oleh Kapolmas, Ketua BPD dan aparat desa lainnya.
“Kasus ini dalam proses penyelidikan oleh Polres Poso. Terkait dugaan pemerasaan tersebut apabila memenuhi unsur pidana, dirinya siap ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait perbuatannya,” kata Pj. Kades.
Untuk mengkonfrontir kasus tersebut kata dia, nanti hasil penyelidikan dari pihak Polres Poso, dan saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
“Kalau memang mau dinaikkan beritanya di media silahkan dinaikkan, bapak ini,” jawab Pj. Kades dengan nada suara keras dan menantang.
Dugaan pemerasan Plt. Kades Tongko terhadap warganya sangatlah tidak layak sebagai pelayan masyarakat di desa tersebut.
Jika dinilai tidak layaklah Plt. Kades mengintimidasi warganya dengan cara membentak-bentak dan akan mengusir warganya dari desa karena warga itu sebagai pendatang.
Sebagai Plt. Kades yang merupakan pelayan masyarakat yang dituakan di desa harus bisa menjadi contoh dan panutan di desa.
Namun lain hal Plt. Kades Tongko arogannya dibuat sama warga karena mungkin dirinya sudah dianggap paling hebat dan paling berkuasa atau top di desa tersebut.*/PAR