Palu Three Fakta News-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan seorang perempuan inisial A (43), diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Desa Lolioge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025).
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkapkan, pelaku adalah seorang wanita inisial warga Desa Lolioge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.
Ia menuturkan, hasil penggledahan petugas mangamankan barang bukti 10 paket sabu ukuran sedang, 23 paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 7,7314 gram, 1 unit handphone, 1 pak besar plastik klip, 4 buku tabungan, 1 box sabun colek, uang tunai Rp 47,4 Juta, 5 lembar STNK, 7 Unit sepeda motor dan 8 kartu ATM.
“Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti,” terang Pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
“Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya
Menurutnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng memastikan akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulteng.*/PAR