Touna Three Fakta News-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una Una (Touna) Pilipus Siahaan SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ilmiawan Tibe Hafid, SH, MH, mengatakan, pemeriksaan dugaan tindak pidana kasus pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Penerangan Lampu Tenaga Surya (PLTS) saat ini sedang diproses.
“Hal itu berdasarkan surat penyelidikan nomor : PRINT-01/P.2.18/Fd.2/02/2024 tanggal 13 Februari 2024, dan penyidikan nomor : PRINT-01/P.2.18.4/Fd.2/04/2025 tanggal 25 April 2025,” kata Ilmiawan diruang kerjanya, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan, proses tahapannya sedang melakukan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP).
“Kami telah memeriksa saksi kurang lebih sebanyak 50 orang,” terangnya.
Ia menuturkan, kasus tersebut bergulir sejak tahun 2020 sampai dengan 2024, terdapat pengadaan PJU PLTS, di desa-desa yang ada di Kabupaten Touna.
“Sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya.
Dikatakan, APBDes merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran keuangan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran.
Dokumen tersebut lanjutnya, disusun oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan pengeloaan keuangan desa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, disertai dengan alat bukti lain dan barang bukti, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, menemukan dugaan adanya Mark-Up serta persekongkolan antara penyedia dan oknum pejabat pemerintahan dalam proyek pengadaan PJU PLTS tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, pengadaan PJU PLTS di desa-desa diduga diarahkan oleh oknum pejabat pemerintahan untuk melaksanakan kegiatan melalui penyedia tertentu.
“Selain itu ditemukan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang diduga merupakan kickback atau fee terkait proyek pengadaan dimaksud,” tandas Ilmiawan.*/PAR