Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Bunta, mengamankam seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RP alias O (43) warga Kelurahan Bunta I, diduga menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Rabu (23/7/2025).
Kapolsek Bunta Ipda Andi Wijanarko mengatakan, penangkapan terhadap RP berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan ulah pelaku diduga mengedarkan narkoba di daerah tersebut, dan langsung ditindaklanjuti.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tesar M. Noor bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolsek ke media ini, Kamis (24/7/2025).
Dengan gerak cepat lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dalam rumah IRT tersebut dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Alhasil barang bukti yang ditemukan 3 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.
Selain itu sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pipet bening, korek api gas, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 1,2 Juta.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut darimana di dapatkan pelaku.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bunta untuk dilakukan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.*/PAR