Parimo Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) mengamankan seorang pria inisial WA (33) diduga menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (22/7/2025).
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan menemukan barang bukti sebanyak 10 paket narkoba dengan berat bruto 4,50 gram.
“Penangkapan terhadap WA dilakukan petugas, saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan langsung dilakukan penggeledahan badan, di temukan barang bukti 10 saset narkoba jenis sabu-sabu, di kantong celana pelaku yang di duga akan di edarkan,” kata Anugerah.
Saat di introgasi petugas lanjutnya, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di daerah Parimo.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parimo. Atas perbuayannya pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya narkotika.
Pada kesempatan itu, Anugerah menghimbau warga, untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapatkan informasi terkait penyalagunaan dan peredaran narkoba segera laporkan kepihak kepolisian terdekat, agar segera ditindak lanjuti.*/PAR