Banggai Three Fakta News-Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Rusly Pakaya, melakukan problem solving dan mendamaikan pasangan suami istri terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Kantor Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (23/7/2025).
Pada kesempatan itu, Rusly memberikan nasihat dan edukasi hukum terkait bahaya dan sanksi pidana KDRT, serta pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.
“Saya mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan apabila kasus tersebut masih bisa dimediasi, namun tetap ditegaskan bahwa KDRT adalah tindakan pidana,” kata Rusly.
Hasil medisi tersebut lanjutnya, pihak suami mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta tak akan mengulangi lagi.
“Istri korban pun bersedia menyelesaikan persoalan secara damai dengan syarat adanya komitmen perubahan suaminya,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar mengatakan, Bhabinkamtibmas hadir sebagai penengah dalam konflik sosial, keluarga, atau lingkungan agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah, masyarakat merasa lebih dilindungi dan dekat dengan Polisi,” tandas Kapolsek.*/PAR