Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Toili mengamankan seorang pria inisial PA (31), diduga melakukan penyalahgunaan norkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu penginapan di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Senin (14/7/2025).
Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan diruang kerjanya, Selasa (15/7/2025) mengatakan, penangkapan terhadap PA tersebut berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan ulah pelaku.
“Berdasarkan informasi itu, dengan gerak cepat saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Hasil penggeledahan petugas lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa, 1 buah alat hisap atau bong, plastik bening diduga bekas bungkus narkoba dan 1 unit Handphone.
Setelah diintrogasi petugas kata Kapolsek, PA mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari inisial AF yang tinggal di salah satu indekos di Kecamatan Toili Jaya.
Atas informasi itu sambungnya, pihaknya langsung melakukan penggerebakan terhadap AF di indekos tersebut tanpa melakukan perlawanan.
“Alhasil petugas menemukan 19 buah plastic bening, 1.950 butir pil jenis THD, satu unit Handphone dan uang sebanyak Rp. 2.360.000,” terangnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Toili untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, untuk melakukan pengembangan keterlibatan pelaku lainnya,” tandas Kapolsek.”/PAR