Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Bunta berhasil mengamankan seorang pria inisial BY alias O, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba, di Desa Lontio, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Minggu (22/6/2025).
Kapolsek Bunta IPDA Andi Wijanarko mengatakan, penangkapan terhadap DPO tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang berhasil beberapa bulan lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan walaupun sempat tersangka melakukan perlawanan,” kata Kapolsek.
Saat penangkapan berlangsung lanjutnya, disaksikan oleh aparat desa dan masyarakat setempat.
“Kini BY alias O sudah diamankan di Mapolsek Bunta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolsek.
Ia menegaskan, pihaknya juga terus mendalami kasus narkotika tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus itu.*/PAR