Banggai Three Fakta News-Penyidik Polsek Balantak Aipda Muh. Jufri, SH melaksanakan tahap II dengan melimpahkan berkas tersangka RL (29), warga Desa Pangkalaseang Kecamatan Balantak Utara, terkait kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (4/7/2025).
Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii mengatakan, penyerahan tersangka tersebut diterima oleh Jaksa Pidum Putu, di ruang Diversi Kejari Banggai.
“Tersangka sudah di serahkan ke Kejari Banggai, setelah dinyatakan berkasnya lengkap atau P21. Sehingga tersangka menjadi tanggung jawab pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna di proses sampai ke persidangan,“ terang Kapolsek.
Ia menuturkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (12/4/2025) lalu, di Desa Batu Simpang, Balantak Utara, Kabupaten Banggai tersangka menganiaya korban Rendi (21).
Saat itu korban bersama saksi seorang karnet mobil sedang mengendarai Carry Pick Up sedang mencari muatan barang. Tiba-tiba tersangka datang mencegat dengan memarkirkan sepeda motornya persis di depan mobil korban.
Kemudian tersangka langsung mendekati korban dan memukulinya dengan menggunakan tangan terkepal berulang kali hingga wajah korban berdarah dan merasa pusing.
“Motifnya karena dendam lama, dimana tersangka menduga korban salah satu pelaku pengeroyokan dirinya beberapa waktu lalu,” tandas Kapolsek.*/PAR