Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Aksi Anarkhis di PT IMIP, Polres Morowali Tetapkan 3 Tersangka

49
×

Aksi Anarkhis di PT IMIP, Polres Morowali Tetapkan 3 Tersangka

Share this article

Morowali Three Fakta News- Polres Morowali menetapkan tiga tersangka, buntut aksi masa anarkhis dilokasi kawasan industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP) dengan melakukan perusakan, pembakaran dan pencurian, di Desa Labota, Kecanatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat (8/8/2025).

“Ada 2 laporan polisi yang diterima pihaknya, pasca aksi anarkis di Morowali tepatnya di Pos Poltek PT IMIP,” kata Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, di Mapolres Morowali, Selasa (12/8/2025)

Example 300x600

Dengan Laporan Polisi LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang Curat dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.

“Aksi anarkhis ini terjadi karena beredarnya informasi adanya penganiayaan seorang pemuda MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali,” terangnya.

Saat melakukan aksi anarkhis tersebut lanjutnya, pelaku IM (20) dan R diduga melakukan perusakan, dan langsung diamankan anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan pengaman di perusahaan tersebut. 

Menurutnya, hasil pemeriksaan petugas terhadap IM mengakui melakukan perusakan Pos Security, sementara R menerangkan bahwa teman mereka inisial F dan NIU turut berunjuk rasa dan melakukan penjarahan.

Dalam penanganan kasus tersebut sambungnya, pihaknya di back up Polda Sulteng, dan langsung mengamankan F dan NIU. Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penjarahan barang milik PT IMIP.

“Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (Bor cas) dan 1 unit sawmell (gergaji listrik),” tuturnya.

Kini F (20) dan NIU (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penahanan di rutan Polres Morowali untuk 20 hari kedepan. Sementara IM juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan oleh penyidik.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus penjarahan atau pencurian dan perusakan aset milik PT. IMIP tersebut, serta memastikan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.

“Kepada yang ikut melakukan penjarahan, sebaiknya menyerahkan diri dan menyerahkan barang yang diambil, sehingga dapat memperingan hukuman nantinya,” pesan Erick.*/PAR

Example 300250
Example 120x600