Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial DL (33), warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, diduga melakukan pencurian alat-alat pertukangan, di salah satu kamar kos-kosan Jalan Pulau Bokan, Simpong Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu (11/1/2026) malam.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan petugas, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23//I/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Kasih Humas Polres Banggai AKP Saiman mengatakan, pencurian itu terjadi pada 26 Desember 2025 lalu, dimana pelaku mengambil alat-alat pertukangan milik Alfian Mangunselle (37) Warga Jalur 2 Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara.
Ia menuturkan, barang-barang yang diambil berupa 2 buah bor charge, 1 buah kompresor, 1 buah router merk modern, kabel rol 30 meter, dan tabung gas 3 Kilogram (Kĝ).
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebessr Rp6 Juta,” terang Saiman.
Bedasarkan laporan tersebut kata dia, tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat keberadaan pelaku. Tanpa menunggu lama, tim segera menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kamar kos Jalan Pulau Bokan, Simpong Luwuk.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasi Humas menegaskan, pihaknya akan berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Banggai tetap kondusif.*/PAR
















