Banggai Three Fakta News-Seorang pria inisial MW (37) berprofesi sebagai sales, ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, diduga menggelapkan uang perusahaan PT. Sumber Berkat Perkasa yang berada di Luwuk, dengan cara tidak menyetor uang hasil penjualannya, di kompleks Puge, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (10/3/2026).
Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin, diruang kerjanya, Rabu (11/3/2026) mengatakan, pelaku menggelapkan uang Perusahaan tersebut dengan cara tidak menyetorkannya sebanyak Rp227.883.720.
“Hasil pemeriksaan pelaku tidak menyetor hasil penjualan produk pada Bulan Desember 2024, ketika dilakukan audit oleh perusahaan. Kasus tersebut sementara masih kita dalami pemeriksaannya,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tandas Kasat.*/PAR
















