Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial SN alias Ipul (33), diduga melakukan pencurian dua unit laptop milik seorang Mahasiswi, Refolina Moin Sigar (20), di kediamannya, Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (16/2/2026) malam.
Penangkapan tersebut bedasarkan berdasarkan laporan korban ke SPKT Polres Banggai, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/117/II/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian laptop di indekos. Kronologis kejadiannya pada Rabu (11/2/2025) sekira pukul 15.30 Wita, korban baru saja datang dari kampungnya.
Saat sampai dirumah kos miliknya kata dia, ia melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka. Kemudian masuk dan mendapati dua unit laptop merk Lenovo dan Acer Mitro telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp20 Juta.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengantongi identitas pelaku dan keberadaannya diwilayah Desa Tontouan,
“Pelaku diringkus polisi saat berada di rumah orang tuanya, sekitar pukul 19.30 Wita,” terangnya.
Dari tangan pelaku sambungnya, polisi mengamankan barang bukti dua unit laptop dan cas hasil curian. Modusnya dengan cara membongkar dinding papan belakang kamar kos korban saat malam hari dan kamar kos dalam kondisi kosong.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















