Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial RT (25), diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan istri sirinya W (19) warga Masama, di Desa Tontouan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (20/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, diruang kerjanya, Jumat (21/11/2025) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku, diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya di salah satu rumah di Desa Tontouan.
Ia menjelaskan, kejadiannya pada Jumat (14/11/2025), dimana saat itu korban menanyakan kepada pelaku perihal sudah sejauh mana pengurusan berkas di Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaku pun menjawab belum sempat mengurusnya dikarenakan masih sibuk dengan pekerjaan.
“Karena pelaku sudah dalam keadaan emosi, tiba-tiba ia nekat menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan terkepal kebagian wajah dan badan secara berulang,” kata Kasat.
Akibat perbuatan pelaku, sehingga korban berteriak ketakutan hingga mengalami luka memar, bengkak dan terasa sakit. Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke SPKT Polres Banggai dan langsung ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHAP,” terang Kasat.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau kepada masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam hubungan rumah tangga, baik resmi maupun tidak resmi.*/PAR
















