Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melalui Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) melaksanakan tahap II dan melimpahkan tersangka bersama barang bukti perkara tindak pidana penggelapan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (2/1/2025)
Tersangka inisial AO (37), warga Jalan Samratulangi Kelurahan Soho, Luwuk, sementara korbannya Arfan Labani (41) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karaton tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Dwi Riaji.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, mengatakan pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
“Kasus tersebut berawal saat keduannya terlibat kerjasama mulai tahun 2022. Dimana korban menyerahkan peralatan sound system kepada tersangka sampai adanya kabar bahwa alat itu telah digadaikan,” kata Kasat.
Ia menuturkan, alat sound system tersebut berupa power, wisdom, mic huper, mic wisdom, mic qa 260 merah, snek kabel 50 M 24 ACH, speker low RDM 1885 4 BH, mixer, zetapro 12 chanel, huper JS 8, 1 receiver, mic ear phone, kabel induk 4×2, dan 5 kawat tembaga 50 meter 2 buah.
“Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp30 Juta,” ujarnya.
Menurutnya penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*/PAR
















