Banggai Three Fakta News-Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai, melakukan tahap II dan menyerahkan tersangka inisial DP (34) warga Desa Solan Baru, Kecamatan Kintom, bersama barang bukti, tindak pidana kecelakaan lalu lintas, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (28/1/2026).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai, IPDA Annisa Zita Pratiwi Burhan mengatakan, tahap II tersebut berdasarkan surat dari Kejari Banggai yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Penyerahan tersangka tersebut, merupakan tugas terakhir penyidik laka lantas dalam menangani suatu kasus laka lantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab kejaksaan.
“Tahap II ini, dilakukan oleh Aipda Jumasang,
Ia menjelaskan, kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekira jam 07.30 Wita, bertempat di Jalan Trans Poros Luwuk-Toili Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan. Saat itu tersangka yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DN 2906 CV bergerak dari arah Kintom ke Kota Luwuk.
“Tiba-tiba tersangka menabrak pejalan kaki, Ismawati S. Duli (28) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan,” kata Annisa
Menurutnya, tersangka yang kurang hati-hati tidak mampu mengendalikan kendaraannya, akibatnya korban mengalami sejumlah luka.*/PAR
















