Banggai Three Fakta News-Penyidik Polsek Toili menyerahkan pria inisial DH (30) warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, tersangka kasus pencurian rumah kosong, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (23/10/2025).
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan mengatakan, penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Jaksa nomor B-2589/P.211/Eoh.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, yang menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21.
“Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Luthfi Nuriati, SH,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya kata dia, DH disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Subs 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Ia menuturkan, kejadian pencurian itu diketahui korban Ridwan Juliansyah (38) warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili pada Minggu (21/9/2025). Saat itu, rumah lagi kosong ditinggal pemilik bersama keluarga untuk liburan ke Luwuk sejak tanggal 19 September 2025. Sekembalinya di rumah, korban mendapati satu unit TV merk Panasonic 32 inci, sebuah tabung gas ukuran 5,5 Kilogram (Kg) dan sebuah resiver K-Vision telah hilang.
“Modusnya membuka Grendel jendela dapur kemudian tersangka memanjat dan berhasil masuk. Kerugian materil diperkirakan Rp7 Juta,” terang Kapolsek.*/PAR.
















