Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Toili melimpahkan kasus penganiayaan yang dilakukan tiga tersangka terhadap seorang remaja umur 18 tahun di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (13/11/2025).
Ketiga pelaku tersebut, inisial MS (15) selaku pelaku utama, MG (22) serta AA (22), usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan, diruang kerjanya, Jumat (14/11/2025) mengatakan, tindak pidana kekerasan secara bersama-sama tersebut, terjadi pada Sabtu (27/9/2025) lalu.
Saat itu korban yang sedang menggunakan sepeda motor berangkat menuju salah satu Warung Kopi (Warkop). Sesampainya, ia didatangi ketiga pelaku MS pelaku utama, MG (22) serta AA (22).
Selanjutnya kata dia, tersangka MS mengajak korban untuk berkelahi, akan tetapi hal tersebut tidak dihiraukan hingga akhirnya penganiayaan bersama-sama itu terjadi. Akibatnya korban mengalami luka memar dibagian mata dan robek dipelipis sebelah kiri.
“Kasus ini telah di Diversi pada tanggal 8 Oktober 2025 lalu di Polsek Toili, akan tetapi gagal mencapai kesepakatan. Begitupun saat tahap II berlangsung di Kejari Banggai, Diversi tidak menemukan titik temu,” terang Kapolsek.*/PAR
















