Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Toili mengamankan seorang pria inisial AK (22), diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Desa Margakencana Kecamatan Toili Jaya, Kabulaten Banggai, Senin (1/12/2025).
Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan diruang kerjanya, Selasa (2/12/2025) mengatakan, pelaku diduga melakukan KDRT terhadap istrinya TA (27), pada Senin (17/11/2025)) karena cemburu.
“Awalnya korban menerima chat via WhatsApp dari mantan suaminya, hal ini membuat pelaku cemburu yang berujung pada pertengkaran antara keduanya,” terang Kapolsek.
Tak lama kemudian kata dia, sang suami mengajak istrinya untuk pergi menjenguk orangtua korban di Puskesmas. Akan tetapi mereka malah menuju kerumah orang tua pelaku.
Disana keduanya kembali terlibat adu mulut. AK yang tersulut emosi langsung mengoleskan racun rumput di mulut TA yang diikuti dengan penganiayaan dengan cara menginjak perut korban yang dalam kondisi mengandung atau hamil.
“Perbuatan pelaku mengakibatkan korban merasa kesakitan,” ujarnya.
Tak terima dengan perbuatan suaminya lanjutnya, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Toili dengan laporan polisi nomor: LP/B/83/XI/2025/POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-TOILI.
Atas laporan tersebut sambungnya, petugas langsung mencari keberadaan pelaku dan mendapatinya sedang berada di rumah orangtuanya, dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.*/PAR
















