Banggai Three Fakta News-Penyidik Polsek Bualemo, Aiptu Tandi Soro melakukan Tahap II dengan menyerahkan tersangka inisial MU (37) warga Desa Longkoga Barat, kasus penganiayaan, Selasa (3/2/2026), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai cabang Pagimana, Selasa (3/2/2026).
Kapolsek Bualemo IPTU Alwi Prakasa, diruang kerjanya, Rabu (4/3/2026) mengatakan, penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa, karena adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21.
“Kami serahkan tersangka ke Jaksa sehingga MU sudah menjadi tanggung jawab pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,“ kata Kapolsek.
Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Kamis (1/1/2026) lalu sekitar pukul 02.30 Wita dini hari. Dimana saat pergantian malam tahun baru, pelaku melakukan penganiayaan di halaman rumah tersangka di Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo.
Kapolsek menyebut, saat itu tersangka bersama korban dan beberapa saksi lainnya sedang melakukan pesta minuman keras (miras). Korban dan tersangka kemudian terlibat cekcok karena ketersingungan adanya pengumpulan sejumlah uang untuk kembali membeli miras.
“Kemudian tersangka mengambil sebilah parang dari rumahnya dan mengayunkannya ke arah korban,” terangnya.
Akibat dari penganiayaan berat tersebut kata dia, korban mengalami luka robek dilengan atas sebelah kiri berukuran 5 cm hingga harus mendapatkan 3 jahitan.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP subs Pasal 352 ayat 1 KUHP dan pasal 466 ayat 1 KUHP nomor 1 tahun 2023,” tandas Kapolsek.*/PAR
















