Banggai Three Fakta News-Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bualemo Polres Banggai, melimpahkan tersangka dan barang bukti, kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (24/10/2025).
Tersangka inisial AA alias Aden (55) warga Desa Binsil P, Kecamatan Bualemo, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amirudin Latif setelah diyatakan berkasnya lengkap atau P21.
Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii mengatakan, sebelumnya tersangka ditangkap aparat Polsek Bualemo, lantaran diduga menganiaya seorang warga dengan menggunakan sajam jenis pisau, pada Senin (25/8/2025) lalu.
Menurutnya, penganiayaan itu bermula, saat itu tersangka mencari korban Isran Jakaria dan mendapati serta mengajaknya untuk kerumah saksi Limpono. Sesampainya diteras rumah saksi, AA emosi dan langsung mencabut pisau yang disembunyikannya dipinggang kiri lalu menyerang korban.
“Korban mencoba menghindar akan tetapi terjatuh, akibatnya tersangka dengan leluasa menusuk korban hingga mengalami 5 luka robek di paha, betis, serta tangan,” terang Kapolsek.
Melihat kejadian itu kata dia, warga sekitar langsung membawa korban menuju Puskesmas terdekatvguna mendapatkan perawatan medis.
“Motif pelaku karena cemburu, ia menduga korban mempunyai hubungan dengan istri tersangka,” tandas Kapolsek.*/PAR
















