Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Batui mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial FD alias Lili (22), diduga melakukan tindak pidana pencurian emas 23 karat dengan berat 11 gram, di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Kamis (9/10/2025).
Kapolsek Batui IPTU Rudi Dg. Sumbung, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Rosmawati (38) dan langsung ditindaklanjuti.
“Pelaku diamankan petugas di Kecamatan Batui tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura meminjam pisau dapur kepada kakak korban, yang saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Saat korban pulang kerumahnya yang saat itu dari Luwuk, ia baru menyadari jika beberapa perhiasan emas miliknya hilang dari dalam lemari,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan tetangga dekat dengan korban. Setelah diintrogasi petugas, pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian ke rumah korban mulai Rabu (3/9/2025), Jumat (25/9/2025) dan Jumat (3/10/2025).
Kemudian kata dia, pelaku mengadaikan emas tersebut ke pengadaian sebesar Rp12,5 Juta, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
“Barang bukti yang diamankan, 1 buah gelang emas 4,5 gram, 3 buah cincin emas 6 gram dan sepasang anting-anting setengah gram,” bebernya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batui, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*/PAR
















