Banggai Three Fakta News-Penyidik Polsek Balantak Aiptu Muh. Jufri, melimpahkan tersangka OS (29) warga asal Balantak, Banggai, seorang pemuda kasus menyetubuhi pelajar perempuan usia 17 tahun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (16/3/2026).
Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii mengatakan, pelimpahan berkas tahap II tersebut dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azzahra Nabilan, SH, Kejari Banggai, dan berkasnya sudah lengkap atau P21.
“Selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan,” kata Kapolsek.
Ia menuturkan, tersangka menyetubuhi korban sudah berulang kali sejak Oktober 2024 sampai dengan April 2025. Terkahir kali terjadi saat adanya acara pengucapan syukur diwilayah tersebut. Saat itu korban diajak untuk menginap dirumah tersangka. Kemudian ia merayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat atau berpacaran. Persetubuhan ini mengakibatkan korban yang masih berstatus pelajar tengah hamil 7 bulan,” terangnya.
Pelaku dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 415 huruf b KUHP UU RI nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.*/PAR
















