Palu Three Fakta News-Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, mengamankan dua pria inisial E dan A, diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (16/10/2025).
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail diruang kerjany, Jumat (17/10/2025) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan warga tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan
Berdasarkan laporan tersebut kata Ismail, Unit Jatanras Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, bersama Kasubnit Resmob IPDA Moh Pandu Aupan, bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku E bersama barang bukti tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi, pelaku E mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi bersama seorang rekannya berinisial U, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ismail.
Usai penangkapan lanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan, kembali berhasil mengamankan pelaku A di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangan A, petugas menemukan barang bukti beberapa unit motor hasil curian.
“Saat diinterogasi, A juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai titik di Kota Palu bersama pelaku U,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan sementara sambungnya, sebanyak 11 laporan polisi terkait tindak pidana curanmor yang dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polresta Palu.
“Barang bukti yang diamankan, satu unit Honda Beat hitam, satu unit Yamaha Mio M3 hijau, satu unit Suzuki Satria Fu merah, satu unit Yamaha MX-King hitam, satu unit Honda Scoopy merah, satu unit Yamaha Vixion hitam, tiga buah helm, dan dua buah kunci L yang digunakan dalam aksi mereka,” tuturnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palu, untuk dilakukan proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara U masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam DPO.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut, menunjukkan tekad pihaknya, dalam memberantas kriminalitas jalanan, khususnya curanmor. Keberhasilan tersebut, membuktikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor.
“Apabila mengetahui adanya kendaraan tanpa dokumen resmi atau aktivitas mencurigakan dilingkungan masing-masing, segera laporkan kepada kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti,” pesan Ismail.*/PAR
















