Parimo Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong, mengamankan seorang pria inisial WA (29) warga Desa Molino, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo, Kamis (27/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang rasah dengan aktivitas pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut kata dia, pihaknya langsung menindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Pelaku diamankan dikediamannya tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, hasil penggeledahan petugas menemukan 8 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar miliknya, 1 pak plastik bening kosong, 2 potongan pipet, 1 unit Hanphone merek Vivo warna silver, KTP atas nama Muh Arya dan 1 lembar tisu
“Interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kasat.
Ia menyebut, kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parimo, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara,” tandas Kasat.*/PAR
















