Parimo Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), mengamankan, dua orang pria inisial MA (48) dan FA (36), diduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parimo, Senin (2/2/2026).
Hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 45 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram, dua unit telepon genggam, dan klip bening kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan sebelum diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja panjang dan terukur yang berawal dari informasi masyarakat.
Menurutnya, penangkapan tersebut bukan kebetulan. Pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif selama satu minggu, berdasarkan nformasi dari masyarakat didalami, diuji, dan ketika bukti sudah kuat, tim langsung bergerak.
Ia menuturkan, operasi penangkapan tersebit dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Saat penggerebekan di rumah FA, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar yang disaksikan oleh keluarga terlapor serta aparat pemerintah setempat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Hasilnya, puluhan paket sabu ditemukan tersimpan rapi. Di hadapan petugas, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata Kasat.
Hasil interogasi awal kata dia, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga. Barang haram itu diambil langsung oleh pelaku untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Mepanga dan sekitarnya.
“Penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Identitas pemasok sudah kami kantongi, dan saat ini kasus masih kami kembangkan,” ujarnya.
Kasat memastikan, jaringan tersebut akan di bongkar sampai ke atas. Tidak ada toleransi dan ruang bagi pengedar narkoba di Parigi Moutong.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Pada kesempatan itu, Kasat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda.
“Jangan takut melapor, karena identitas pelapor kami jamin aman. Perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika kita bergerak bersama,” pesan Kasat.*/PAR
















