Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Parigi Moutong Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

102
×

Polres Parigi Moutong Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

Share this article

Parimo Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), mengamankan dua pria inisial BA (48), warga Desa Tolai Kecamatan Torue, dan AD (26), warga Desa Binangga Kecamatan Parigi Tengah, diduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo, Rabu (25/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai salah satu pelaku yang kerap menuju wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu dan langsung ditindaklanjuti.

Example 300x600

Penangkapan tersebut kata dia, dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Parigi Moutong IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf, langsung melakukan pencegatan saat melintas dengan menggunakan sepeda motor yang telah lama menjadi target pemantauan aparat.

“Hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu di kantong celana tersangka AD. Sementara 1 paket disembunyikan di dalam kondom bersama handphone milik tersangka BA, serta 6 paket lainnya terselip di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang mereka gunakan,” terang Kasat.

Menurutnya, total barang bukti yang ditemhkan petugas, sebanyak 18 paket sabu dengan berat bruto 20,06 gram. Hasil introgasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue dengan cara dijemput langsung, yang rencananya akan diedarkan di Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.

“Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parimo, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya kata dia, kedua pelaku  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dan terancam hukuman penjara dalam waktu lama,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, agar jangan pernah mencoba-coba narkoba, baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar. Apabila terlibat, konsekuensinya sangat berat, dan masa depan bisa hancur dalam sekejap.

“Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Perang melawan narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pesan Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!