Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Ungkap Kasus Pembunuhan, Penganiayaan dan Pencabulan

130
×

Polres Banggai Ungkap Kasus Pembunuhan, Penganiayaan dan Pencabulan

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan, pembunuhan dan pencabulan, di Mapolres Banggai, Minggu (21/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy didampingi Kasi Humas IPTU Saiman dan Kanit PPA IPDA Herdison Tamaka mengungkapkan, motif kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dua warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai bernama Paman dan Ponakan inisial HL (63) dan SL (37), yang dilakukan pelaku RP alias Ijal (37) akhirnya terungkap. 

Example 300x600

“Kejadiannya terjadi pada Kamis (11/12/2025) jam 20.00 Wita, dimana pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena sakit hati dan dendam terhadap korban,” kata Kasat.

Ia menjelaskan, korban HL setiap kali berada di depan rumah tersangka, sering tertawa dengan suara keras, sikap tersebut membuatnya merasa tidak dihargai dan tersinggung.

Peristiwa berdarah tersebut kata dia, bermula ketika tersangka sedang duduk didepan rumahnya, tiba-tiba melihat korban HL berada didepan rumah tetangga tersangka. Saat itu juga spontan mengambil parang dan menganiaya korban. 

“Korban dibacok berulang kali di bagian kepala, tangan, hingga terjatuh dan meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk,” terangnya.

Kejadian kedua lanjutnya, terjadi pada Jumat (12/12) jam 01.05 Wita, saat itu korban SL tiba di rumah duka pamannya HL dan melihat kondisi jenazah, korban pun langsung mendatangi rumah tersangka. 

Menurut saksi sambungnya, korban SL tersebut, masuk sendiri ke dalam rumah tersangka dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang. Beberapa menit kemudian korban berlari keluar kemudian tersangka dan korban saling mengayunkan parang. 

“Saat di depan mesjid Desa Bolobungkang, korban terjatuh disitulah Tersangka menghabisi korban dengan menggunakan sajam  jenis parang miliknya,” tuturnya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat meninggalkan lokasi, dan berhasil diamankan petugas. Kepadanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Terkait kasus pembunuhan di All Swalayan Luwuk kata dia, kasus tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 5 Desember 2025. 

Peristiwa pembunuhan tersebut,  terjadi di Mess samping Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 05.30 Wita.

Awalnya korban ANM dan korban (Alm) AM pada Kamis (4/12/2025) jam 23.30 Wita, sempat melihat tersangka WP (45) warga asal Gorontalo itu sedang duduk didepan pintu masuk teras toko All Swalayan. 

“Kemudian saat dini hari tiba, saksi ANM mendengar suara gaduh minta tolong dari almarhum AM sehingga ia menuju kamar sebelah dan melihat AM posisi tengkurap diatas kasur, sedangkan tersangka duduk diatas belakang dengan pisau ditangan kanan dan tangan kiri memegang tubuh AM,” ungkapnya. 

Ia menuturkan, saat itu korban AMN langsung lari namun pintu terkunci, kemudian tersangka mengejar dan menusuk kepalanya berulang kali. Tak hanya itu, ia pun didorong dan dibenturkan di dinding. Setelah itu datang warga mendobrak pintu, dan tersangka lari keluar tanpa busana.

“Akibat luka tusukan tersebut, AM meninggal dunia dan ANM menderita sejumlah tusukan,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 

Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHP lebih subs pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Terkait tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur tambahnya, kasus tersebut terjadi pada Selasa (25/11/2025), sekira pukul 13:30 wita di kompleks Bukit Halimun Luwuk Selatan.

Kasat menjelaskan, tersangka SDA seorang pria (31) warga Desa Bantayan, Luwuk Timur, Saat itu sedang melihat sejumlah anak-anak sedang bermain, kemudian dia menghampiri korban anak perempuan usia 7 tahun untuk ikut dengannya. 

“Tersangka ini pura-pura tidak tahu jalan, sehingga membujuk korban untuk membantu mengarahkan menggunakan sepeda motor tersangka dengan iming-iming uang,” ujarnya.

Beberapa saat kemudian kata Kasat, sampailah mereka disemak liar. Tersangka pun membawa korban dan langsung membuka celana serta membaringkan korban ditanah serta melancarkan aksi bejatnya dengan meraba, mencium vital Korban. 

Korban yang ketakutan langsung berteriak. Hal ini membuat Tersangka panik dan membekap mulut disertai ancaman akan membunuhnya. Korban yang terus berontak hingga akhirnya dilepas oleh tersangka. 

“Dalam pendalaman, ternyata SDA ini merupakan residivis kasus serupa yang pernah ia lakukan di Yogyakarta tahun 2020 dan divonis 7 tahun 6 bulan serta bebas sejak 24 Mei 2024,” tambahnya.

Modusnya mengajak anak-anak perempuan pergi bersamanya dengan bujuk rayu. Tersangka juga memiliki orientasi seksual dan hasrat berlebihan kepada anak-anak dengan mencabuli dan mempertontonkan kemaluannya.

Pada kesempatan itu, Kasat berpesan kepada semua orang tua yang memiliki anak-anak, agar selalu mengawasi putra-putrinya, karena predator pencabulan anak, bisa jadi orang disekitar kita, yang dikenal. Selalu waspada dan monitor anak-anaknya.

Terkait kasus pencabulan seorang kakek tiri, SG alias Kekong (61), terhadap dua cucunya berusia 11 tahun dan 14 tahun di Kecamatan Luwuk Selatan, terungkap saat korban bercerita kepada bibinya yakni DC.

“Pada tanggal 9 Desember 2025 siang saat korban AR pulang sekolah mendapati DC sedang bercerita dengan korban AN menggunakan bahasa isyarat,” kata Kasat.

Lebih lanjut kasat mengatakan, saat itu keduanya mengaku bahwa telah dicabuli oleh Kekong sebanyak 6 kali sejak Oktober 2024 hingga terakhir kalinya November 2025. Bibi DC terkejut dengan pengakuan kedua korban. Mereka menceritakan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 04:00 Wita, disaat sang nenek sedang sibuk di dapur menyiapkan jualan jamu.

“Pelaku ini memasukan tangannya kedalam celana korban dan memainkan, memasukan, serta memegang alat vital hingga korban merasa kesakitan,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu birahinya. Sementara itu kondisi korban saat ini terlihat trauma psikis, takut dan lebih banyak diam. 

“Korban AN yang berkebutuhan khusus, tunarungu dan tunawicara, pemeriksaan akan didampingi penerjemah, dinas perlindungan perempuan dan anak serta pekerja sosial kementerian sosial RI,” terangnya.

Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!