Banggai Three Fakta News-Warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, inisial DS (40) diamankan polisi. Pelaku di tangkap Polisi, usai kedapatan memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan DS pada Rabu (1/4/2026).
Menyikapi informasi tersebut kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan, untuk mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat akan ada orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Rusakencana.
“Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Cendana sekira pukul 18.00 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Ia menjaskan, hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram dan barang bukti lainnya berupa plastik bening yang berisikan 7 paket sabu, sedotan, kaca pirex, timbangan digital, sumbu, sedotan, macis gas, 3 pack pembungkus plastic, dan 2 unit Handpone.
Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku, yakni membeli sabu untuk kemudian digunakan dan dijual kembali, dan sabu tersebut bakal dijual pelaku kepada warga sekitar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 2 ayat 11 UU nomor 1 tahun 2026 Jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP,” tandas Kasat.*/PAR
















