Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Tangkap Tiga Pria Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Palu Di Lokasi Berbeda

86
×

Polres Banggai Tangkap Tiga Pria Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Palu Di Lokasi Berbeda

Share this article

Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Personel Polres Banggai berhasil mengamankan tiga pria, diduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di dua lokasi yang berbeda di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu 21 dan Minggu 22 Februari 2026.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, ketiga pria tersebut berinisial TP (30), AS (28) dan RD (46) warga Luwuk, Kabupaten Banggai. Di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Kelurahan Tombang Permai, diamankan inisial TP dan AS dengan barang bukti 6 sachet sabu, Bong, timbangan digital, alat press, kertas aluminium, sedotan plastic, 3 unit Hanephone, satu unit sepeda motor dan 4 pack plastic ukuran kecil. 

Example 300x600

Menurutnya, sebelumnya pada tanggal (15/2/2026) lalu, mereka mengantarkan 30 sachet sabu ke rumah salah satu narapidana kasus narkoba. Kemudian diambil dan diedarkan kembali secara bertahap.

“TKP kedua di Kelurahan Bungin diamankan pelaku RD (46) dengan barang bukti 5 sachet sabu, alat hisab bong, dompet dan 1 unit Hanphone,” terang Kasat.

Ia menjelaskan, RD berangkat ke Palu pada Jumat (13/2/2026) dengan menggunakan sepeda motor. Ia mengambil barang haram tersebut dari seseorang di Tavanjuka untuk kembali diedarkan di Luwuk.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan, Pasal 114 Ayat 1 jo Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2008 jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 tahun 2026 jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP,” terangnya. 

Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba mengimbau masyarakat Banggai, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila masyarakat menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar maka bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau kantor polisi terdeka untuk ditindak lanjuti.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!