Banggai Three Fakta News-Aparat Polres Banggai bantu tangkap seorang pria inisial PAT (35) warga Denpasar Bali, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kasus tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Koba Babel, di Hotel Swiss Bellin Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu (22/11/2025)
Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Saiman diruang kerjanya, Senin (24/11/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dari hasil laporan dan koordinasi dengan Mapolda Kepulauan Babel.
“Kejadiannya pada Senin (24/3/2025) lalu, dimana pelapor dikirimkan screenshot berisikan foto vulgar korban tanpa busana di berbagai media sosial (medsos),” kata Saiman.
Mendapatkan informasi tersebut kata dia, tim Resmob Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan tersangka, petugas berhasil menemukan tersangka di area parkiran hotel.
“Petugas sempat mengalami kesulitan dikarenakan PAT berpindah-pindah hotel,” terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan lanjutnya, petugas mengamankan satu unit Handphone dari tangannya, yang diduga digunakan tersangka untuk menyebarkan foto tersebut.
“Kemudian tersangka dibawa menggunakan pesawat dan diserahkan kepada pihak Polda Kepulauan Banael dari Bandara Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Saiman.*/PAR
















