Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial IM alias Mail (36) warga Kecamatan Moilong, diduga melakukan pencurian dua unit sepeda motor (curanmor), di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (13/2/2026).
Kapolsek Toili IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, pelaku melakuka curanmor sebanyak dua unit, di Desa Mulyoharjo Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai pada tanggal 9 dan 13 Februari 2026.
“Pelaku mantan resedivis yang sudah 5 kali masuk penjara dengan kasus serupa, ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor curiannya,” kata Kapolsek.
Ia menjelaskan, kasus pencurian itu dilakukan pelaku pada tanggal (13/2/2026) sekira pukul 10.30 Wita, saat korban sedang memarkir sepeda motornya merk Mio Sporty DN 3380 CT di teras rumahnya. Saat korban akan keluar untuk pergi ke Bank, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Kapolsek menyebut, pelaku mengakui perbuatanya, dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ketempat tersembunyi, lalu meminta pertolongan kepada kendaraan yang lewat untuk memuat menggunakan mobil dibawa ke Luwuk.
“Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor yang diambil pada tanggal 9 februari 2026 telah dijual keluar kota. Kasus ini masih terus kami kembangkan,,” tandas Kapolsek.
















