Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Tangkap Seorang Pria Residivis Kasus Narkoba

117
×

Polres Banggai Tangkap Seorang Pria Residivis Kasus Narkoba

Share this article

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial (ZU), merupakan residivis kasus narkoba, di salah satu indekos, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (21/10/2025).

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Rabu (22/10/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut, berdasarkan informasi dari warga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Example 300x600

Bedasarkan informasi tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 13 paket sabu siap jual dengan berat bruto 3,5 gram dan satu unit Hanphone merk Oppo A53,” kata Kasat.

Ia menjelaskan, narkoba tersebut ditemukan petugas di dalam laci meja kamar kos pelaku dan saku kanan celana yang sedang digunakan saat itu.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Kasat menuturkan, sebelumnya pelaku pernah terjerat atas kasus yang sama. Modus pelaku dengan memesan narkoba dari Kota Palu kemudian melakukan transaksi dipinggir jalan dan membawa barang haram tersebut ke indekosnya.

“Kami masih mendalami kasus ini, terkait dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya lanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!