Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial YN alias Anto (22), diduga pelaku pencurian barang perusahaan, di Gudang milik PT. Setia Sentosa Niaga, Desa Koyoan, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Jumat (31/10/2025).
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, palaku warga Desa Labotan, Kecamatan Lamala tersebut, diamankan Unit I Tipidum. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan George Sambeta (35) Warga Desa Solan, Kecamatan Kintom, selaku kepala gudang PT. Setia Sentosa Niaga.
“Pelapor merasa curiga melihat sejumlah barang yang terus berkurang setiap harinya,” kata Kasat.
Selanjutnya kata dia, pelapor mengecek CCTV sehingga mengetahui, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk melalui ventilasi kedalam gudang dan mengeluarkan barang-barang tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Hasil interogasi petugas sambungnya, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa sebagian hasil curian telah dijualnya. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dan membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari.
“Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp100 Juta,” terangnya.
Kini pelaku bersama barang bukti berupa 3 karton sabun mandi dan 20 karton susu formula telah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai,” tandasnya.*/PAR
















