Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial MF (29), diduga menggelapkan sepeda motor merk Honda Genio DN 5950 RK warna hitam milik Muh. Alif Firmansyah Yahya (30) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, pada 7 Februari 2026, di kediamannya Kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (14/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang dikantor. Namun setelah ditunggu-tunggu motor tersebut tak kunjung dikembalikan dan didapatkan informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan.
“Atas kejadian itu, korban menderita kerugian materil. Pelaku, mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dia jual kepada seseorang sebesar Rp3,5 Juta,” kata Kasat.
Berdasarkan hal tersebut kata dia korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres Banggai, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan langsung ditindaklanjuti.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















